News

Pendukung Prabowo-Gibran Mau Ikutan Kirim Amicus Curiae, Lupa MK Sudah Tutup Pintu?


Komandan Relawan Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti mengklaim 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran bakal mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Haris mengatakan, dokumen tersebut akan diserahkan bersamaan dengan aksi damai yang akan digelar pada Jumat (19/4/2024).

“Kami mengajak seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk mengajukan “amicus curiae” atau “friends of court” secara masal ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini dan besok ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” ujar Haris di Sekber Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, Haris mengatakan aksi damai tersebut digelar untuk merespon berbagai tuduhan kepada pemilih pasangan Prabowo-Gibran. Dia juga menepis tuduhan  pemilih yang melaksanakan hal pilihnya kepada paslon 02 itu karena bantuan sosial.

“Seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial,” kata dia.

Haris menyampaikan selama proses masa Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga didesak oleh para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang merasa dilecehkan untuk menggelar aksi massa.

Namun demikian, Haris mengatakan pihaknya senantiasa mendinginkan suasana dan menghimbau agar seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk taat pada proses hukum dan konstitusi yang sedang berlangsung, tanpa tekanan gerakan massa.

“Kami menghimbau pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran agar dalam melaksanakan aksi massa menyampaikan aspirasi dapat dijalankan dengan tertib dan damai, serta mewaspadai adanya penyusupan yang bertujuan membenturkan secara horisontal,” ucap dia.

Batas Waktu MK Terima Amicus Curiae 

Untuk diketahui, MK sudah tutup pintu untuk menerima segala masukan terkait sidang sengketa Pilpres, termasuk dalam memberikan amicus curiae.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, bahwa dokumen amicus curiae yang diterima setelah tanggal 16 April 2024 kemarin tak akan dipertimbangkan.

Untuk itu, dokumen sahabat pengadilan yang datang pada hari ini, Rabu (17/4/2024) dan seterusnya hanya akan diterima saja oleh MK.

“Saya juga baru mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Daftar para pihak yang mengajukan amicus curiae ke MK :

Fajar menambahkan, saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 22 amicus curiae sejak bulan Maret 2024 dalam sidang sengketa Pilpres. Beragam dokumen tersebut ada yang secara langsung dilayangkan dan melalui email resmi MK.

“Jadi, 22 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu,” ujar Fajar.   

   23 Maret 2024 dari Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
   26 Maret 2024 dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
   28 Maret 2024 dari TOP Gun
   28 Maret 2024 dari Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
   1 April 2024 dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
   4 April 2024 dari Pandji R Hadinoto
   4 April 2024 dari Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
   16 April 2024 dari Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
   16 April 2024 dari Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
   16 April 2024 dari Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
   16 April 2024 dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
   16 April 2024 dari Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
   16 April 2024 dari Amicus Stefanus Hendriyanto
   16 April 2024 dari Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
   17 April 2024 dari INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
   17 April 2024 dari Reza Indragiri Amriel
   17 April 2024 dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
   17 April 2024 dari DR Muhamamd Rizieq Bin Husein Syihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S. Pd, Munarman SH, Yusuf Muhammad Martak
   17 April 2024 dari Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
   17 April 2024 dari Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
   17 April 2024 dari Gerakan Rakyat Menggugat
   17 April 2024 dari Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

Back to top button