News

Penangkapan SYL Dinilai Janggal, Febri Beberkan Keanehan Dua Surat KPK

Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menilai jemput paksa yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya janggal. Sebab terdapat dua surat perintah yang dikeluarkan pada hari yang sama, yakni pada tanggal 11 oktober 2023.

Mungkin anda suka

Pada tanggal itu, KPK mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan sekaligus surat penangkapan. Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (13/10/2023).

Febri mengatakan, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.  “Surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini,” kata Febri. 

Kejanggalan makin terlihat dari surat penangkapan. Dari berkas surat yang didapat Inilah.com terdapat narasi Firli Bahuri bertindak sebagai penyidik, padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. 

“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” kata Firli 

Febri meminta KPK harus bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum acara berlaku terkait dua surat perintah berbeda ini.

“Kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku,” kata Febri.

Febri menambahkan, selama proses pemeriksaan SYL, dirinya tidak diperbolehkan tim penyidik mendampingi dengan alasan pernah dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya,” ungkap Febri.

“Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku,” kata Febri. 

Ia pun membantah pernyataan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, bahwasanya jemput paksa dilakukan kepada kliennya dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan SYL ditunda dan belum bisa dipastikan kapan dilanjutkan. Pemeriksaan dihentikan pada pukul 03.30 WIB dikarenakan kondisi telah larut dan SYL telah letih. Setidaknya 25 pertanyaan ditanyakan tim penyidik kepada SYL.

SYL dijemput paksa oleh tim Penyidik KPK di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/10/2023). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.18 WIB.

Back to top button