News

PDIP: Tanpa Terobosan Atasi Macet dan Banjir, DKJ Hanya Kota Gombal Bukan Global


Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mengkritisi soal minimnya kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ia mengatakan usulan kekhususan untuk DKJ belum pantas jika tidak bisa memberikan solusi nyata dalam mengatasi banjir dan kemacetan. Dua permasalahan ini, tutur dia, adalah persoalan menahun yang tak teratasi meski Jakarta sudah berkali-kali berganti pemimpin.

“Terobosannya nggak terlalu bernilai. Jadi kita mau ada langkah-langkah, sehingga kita bisa menciptakan Jakarta ini menjadi kota global,” kata Darmadi dalam rapat panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Darmadi menjelaskan bahwa keinginan Jakarta untuk menjadi kota global sulit terwujud. Perlu ada langkah-langkah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang menjelaskan secara detail. Misalnya, tutur dia, alokasi dana khusus kelurahan itu harus disebutkan angkanya, berapa persen dari anggaran yang ada.

“Kalau itu nggak bisa mengatasi keluar dari banjir dan kemacetan, mana bisa menjadi kota global yang bagus, (jadinya) kota gombal. Inilah saatnya kita benar-benar matangkan DKJ ini, supaya tidak memalukan kita sebut global city, tapi ternyata memalukan terutama bagi masyarakat dunia juga, tolong lebih didalami lagi,” ujar dia tegas.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Setidaknya ada dua hal kekhususan Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota negara.

Ia menjelaskan, jika kekhususan Jakarta ini sudah tercantum dalam UU Pemerintah Daerah. Namun dalam RUU DKJ kekhususan itu ditambahkan. Kekhususan dalam bidang pemerintahan setidaknya mencangkup 15 hal, yakni pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Sementara kekhususan bidang lembagaan, kata dia, diatur dalam pasal 19 ayat 4 RUU DKJ. Aturan itu berisi kewenangan khusus bidang kelembagaan mencangkup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan. “Jadi sudah ada rinciannya,” kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

Back to top button