News

PBNU Minta Masyarakat Tak Terpancing Kontroversi Pendeta Gilbert


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta masyarakat tidak terpancing dengan kontroversi dari Pendeta Gilbert Lumoindong.

“Masyarakat lebih rasional dalam menanggapi semua masalah ya, enggak perlu terpancing kepada hal yang enggak ada gunanya begitu,” kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul viralnya sebuah video khotbah di media sosial terkait sindirannya soal praktik ibadah umat Islam yang memicu kontroversi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama.

“Laporan atas dugaan penistaan agama ini kami terima pada tanggal 16 April 2024,” ucap Ade pada Rabu (17/4/2024) kemarin.

Pihak kepolisian saat ini belum merinci pelaporan tersebut. Penyelidikan kini sedang dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara (Kemneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam video tersebut, pendeta Gilbert membandingkan praktik salat dan zakat dalam Islam dengan ibadah dalam agama Kristen, yang menimbulkan reaksi luas di kalangan warganet.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pendeta Gilbert Lumoindong untuk mengklarifikasi atas gambar viral yang menujukkan dirinya berfoto menyatukan bendera Indonesia dan Israel.

“Pertama, perlu dilakukan klarifikasi terkait bendera yang menyatukan foto bendera Indonesia dengan Israel, sehingga ada kejelasan secara fakta yang sesungguhnya,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Amirsyah mengingatkan penyatuan bendera tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan dalam berbangsa dan bernegara. Sebab, ia menekankan bendera Merah Putih merupakan lambang negara sebagaimana disebutkan dalam dalam UUD 1945.

“Warna merah dalam Bendera Merah Putih bermakna berani, sementara warna putih bermakna suci. Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 35 yang berbunyi, Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih,” jelasnya.

Back to top button