News

Para Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kedapatan Punya Grup Judi Kartu Remi ‘Salju’

Para Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kedapatan Punya Grup Judi Kartu Remi ‘Salju’

Persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Foto:Inilah.com/ClaraAna)

Para tersangka dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo kedapatan membuat grup judi kartu remi bernama ‘Salju’. Hal ini terbongkar pada sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/9/2023) kemarin.

Konsultan bernama Lukas Torang Junior Hutagalung membeberkan kesaksian di depan majelis hakim terkait grup judi tersebut. Di dalam grup ini ia tergabung bersama terdakwa dalam kasus ini, Eks Komisaris PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Selain itu, Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ada di dalam grup judi itu. Ada juga mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Namun, di grup judi tersebut tak ada nama Eks Kominfo Jhonny G Plate

Awalnya, Lukas dicecar hakim soal keberadaan grup ‘Salju’ tersebut.

“Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan.

“Salju pak,” jawab Lukas.

“Itu merupakan apa? kumpulan apa Salju?” tanya hakim.

“Teman-teman main kartu, Yang Mulia,” jawab Lukas.

Kemudian, Hakim pun bertanya terkait ada uang yang dipertaruhkan atau tidak. Oleh Lukas dijawab anggota grup itu bertaruh uang saat bermain kartu.

“Ya untuk menarik supaya interest ada, Yang Mulia,” kata Lukas.

“Ada, uang dipertaruhkan?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Lukas.

Selain itu, Lukas mengatakan lokasi permainan kartu itu berpindah-pindah.

Lukas menyebut tak ada pembahasan proyek BTS 4G saat mereka bermain kartu. Lukas juga mengaku tak tahu asal uang yang digunakan para terdakwa kasus BTS 4G itu untuk bertaruh saat bermain kartu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo ini disebut merugikan negara Rp 8,032 triliun. Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka.

Topik

Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button