News

Para Penyuap Walkot Bandung Nonaktif Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan para pemberi suap Walikota Bandung nonaktif  Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Selasa (26/9/2023).

Adapun pemberi suap dalam perkara proyek pengadaan  internet dan CCTV Bandung Smart City ini diantaranya Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Aduguna Andreas Guntoro.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, (27/9/2023)

Dalam vonis majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, Benny dihukum selama 2 tahun penjara di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta. Serupa, Andreas Guntoro  dihukum 2 tahun penjara di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta.

Vonis untuk keduanya diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Direktur dan Verical Solution Manager PT SMA itu 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Sony Setiadi  dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta

Benny dan Andreas diketahui didakwa menyuap Yana, Dadang dan Rijal total Rp 702,2 juta. Uang tersebut kemudian dikurangi keperluan Benny dan Andreas selama perjalanan ke Bangkok, Thailand bersama rombongan pejabat Pemkot Bandung. Sehingga, nilai suapnya menjadi Rp 585 juta.

Uang suap itu sendiri diberikan Benny dan Andreas supaya perusahaan mereka bisa menggarap pengadaan CCTV Smart Camera di wilayah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023. Nilai pekerjaannya tercatat mencapai Rp 5 miliar. Selain untuk keperluan rombongan ke Thailand, uang suap itu juga mengalir ke Khairur Rijal yang disinyalir menjadi perantara ke Yana Mulyana.

Back to top button