News

Panji Gumilang Masih Diinterogasi Usai Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang masih diinterogasi atau menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini tetap berjalan usai Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

“Saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani turut menjelaskan soal penahanan terhadap Panji Gumilang. Menurut dia, penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk menahan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” kata Djuhamdhani menegaskan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Menurut Djuhandhani, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung Selasa malam.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhandhani menegaskan.

Panji dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun bui alias penjara. Pasal tersebut yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Back to top button