News

Panggil Pengacara Irwan, Kejagung Tagih Pengembalian Rp27 M Duit Percobaan Penghentian Perkara BTS

Kejaksaan Agung berencana memanggil Maqdir Ismail kuasa hukum dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, terkait uang sebesar Rp27 miliar yang diduga sempat akan digunakan untuk menghentikan proses perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan MAQDIR ISMAIL (Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, melalui keterangan resmi, Jumat (7/7/2023).

Mungkin anda suka

Ketut mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Maqdir untuk dapat hadir menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (10/7/2023) pukul 09.00WIB.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada MAQDIR ISMAIL untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada klienya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.

“Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya,” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Namun, Maqdir enggan menyebut siapa yang mengembalikan uang tersebut.

“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” ucap Maqdir.

Diberitakan sebelumnya, Menpora Dito membantah menerima aliran dana 27 Miliar dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergi yang kini menyandang status tersangka kasus pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Back to top button