News

Pakar Psikologi Forensik Soroti Vonis Teddy Minahasa, Berat ke Saksi daripada Bukti

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti vonis seumur hidup Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis seumur hidup penjara dalam perkara menukar alat bukti hingga jual-beli narkoba.

“Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi,” kata Reza kepada Inilah.com dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Apalagi saksi yang dimaksud, juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama. Sehingga keterangannya selama sidang tentu akan sangat bergantung pada ada-tidaknya keuntungan untuk pribadinya.

“Jelas, dengan status ganda tersebut, DP (Doddy Prawira) akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya. Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan,” ungkapnya.

Sementara barang bukti sabu maupun tawas yang disebut jadi alat tukar, tak pernah ditunjukkan selama sidang. Reza menilai sidang pembuktian terhadap Teddy Minahasa lemah sejak dakwaan.”Karena itu, jika TM mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam perkara jual-beli narkoba.

Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta jenderal bintang dua polri itu dihukum dengan pidana mati.

Back to top button