News

Pakar: Penelusuran Korupsi BTS Jangan Terhenti di Dirut Perusahaan Suami Puan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus menelusuri aliran dana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Perkembangan terakhir, Muhammad Yusrizki Dirut PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan milik Hapsoro ‘Happy’ Sukmonohadi, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, telah jadi tersangka dan ditahan. Hal ini menurutnya merupakan sinyal baik bahwa Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. “Jadi nggak benar itu namanya ditebang (pilih),” ujarnya saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ia mendorong Kejagung untuk tidak berhenti pada Yusrizki saja. Karena ditersangkakannya Yusrizki, mengindikasikan bahwa alat bukti permulaan telah mencukupi. Di sisi lain, konsep tersangka, sambung dia, juga luas tidak hanya yang melakukan giat korupsi. “Konsepsi tentang tersangka itu kan luas tidak hanya yang melakukan, tapi juga bisa yang menyuruh atau mereka-mereka yang memberi kesempatan,” ujar Fickar.

Terkait dugaan aliran, menyusul kasus dugaan aliran dana ke PDIP, yang diketuai oleh mertua Happy, Megawati Soekarnoputri, Happy menilai tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.

“Jadi disamping kepada orang atau bisa juga disangkutkannya pada korporasi, pada perusahaan. Perusahaannya juga bisa dijadikan tersangka karena di dalam korporasi itu tidak hanya orang, tapi korporasi juga bisa jadi pelaku korupsi,” pungkas Abdul.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Yusrizki ditetapkan tersangka terkait jabatannya sebagai Dirut PT Basis Utama Prima (BUP). Selain Dirut PT BUP, Yuzrizki juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah memanggil saudara Muhammad Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai saksi. Selaku Dirut PT BUP, dia ditunjuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 hingga 5 BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo. Dalam prosesnya, dia diduga melakukan indikasi tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah pihak yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka kasus ini.

Selain itu, Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang. Dugaannya, turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kementerian Kominfo.

Sementara, berdasarkan informasi dihimpun, PT BUP merupakan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi atau kerap disebut Happy Hapsoro. Happy merupakan suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani. PT BUP diduga turut serta dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo periode 2020-2022

Terjeratnya Muhammad Yusrizki menambah deretan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Kejagung sejauh ini sudah menetapkan delapan orang tersangka. Akibat perbuatannya, Yusrizki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button