News

Pakar Kesehatan Ungkap Cadaver Wajib Disimpan di Laboratorium Khusus


Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan lewat penemuan lima jenazah manusia di sebuah bak berisi cairan di lantai 15 Universitas Prima Indonesia (Unpri) di Medan. Kelima jenazah itu belakangan diklaim sebagai mayat cadaver oleh pihak kampus.

Mungkin anda suka

Namun, timbul pertanyaan, sudah benarkah tata kelola mayat cadaver atau mayat manusia yang diawetkan untuk keperluan studi ilmu kedokteran, diperlakukan seperti itu?

Dokter Anatomi dari Pengurus Besar Perkumpulan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI), Isabella Kurnia Liem menegaskan jika jenazah yang kerap disebut ‘guru’ oleh tenaga kesehatan tidak boleh disimpan secara semberono.

Meski tak menilai, benar atau salahnya perlakukan pihak kampus Unpri terhadap mayat cadaver, Bella mengingatkan jika jenazah tersebut wajib disimpan di laboratorium anatomi.

“Jenazah untuk kepentingan pendidikan harus disimpan di laboratorium anatomi. Itu tentunya harus dibangun dengan ketentuan-ketentuan, persyaratan, sehingga memenuhi sebuah good laboratory practice atau GLP,” kata dokter Bella dalam diskusi virtual, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Bella menegaskan, tata kelola mayat cadaver pada umumnya membutuhkan cairan formalin sebagai upaya pengawetan. Lantas, bahan pengawet seperti ini merupakan cairan yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Terutama, bagi tenaga kesehatan ataupun mahasiswa yang akan melakukan studi tentang anatomi tubuh manusia tersebut.

Lantas dengan kondisi seperti itu, penting kata dia, membuat sirkulasi udara yang baik di tempat menyimpan cadaver.

“Kalau misalnya dia (jenazah) tidak berada di ruangan AC yang tertutup maka diperlukan suatu ruangan yang terbuka, jendela yang besar, misalnya laboratorium yang mempunyai jendela-jendela besar,” ungkap Bella.

“Selain itu tentunya dengan ada exhaust in dan exhaust out atau pertukaran udaranya bagus,” lanjut dia.

Hal senada juga disampaikan Divisi Pendidikan dan Pengajarann PB PAAI, Nanang Wiyono. Bagi dia, mayat cadaver tidak pantas dan tidak diperkenankan ditaruh di tempat terbuka.

Sehingga dengan cara begitu, jenazah hanya akan dikelola oleh orang-orang tertentu saja.

“Harus disimpan di lab anatomi dan di lab anatomi pun ada tempat tertentunya, ada tempat penyimpanan khusus cadaver. Tidak di tempat terbuka, tidak boleh orang sembarangan masuk, jadi hanya ahli anatomi, petugas dan sebagainya,” pungkasnya.

Back to top button