News

Pakar: DPR Terkesan Ingin Tutupi Megaskandal Rp349 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR dinilai terkesan ingin menutupi megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gelagat tersebut mencuat setelah Komisi III DPR memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Selasa (21/3/2023).

Menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut terlihat bukan untuk mencari tahu lebih dalam mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu.

“Tetapi, lebih mirip arena sidang pengadilan terhadap Kepala PPATK akibat terbongkarnya dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan,” kata Anthony di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia menegaskan, pertemuan lebih didominasi untuk mencari tahu siapa yang membocorkan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut kepada publik. “Sambil, menebar ancaman pidana empat tahun bagi yang bocorkan,” tukas dia.

Padahal, sambung Anthony, semua pihak tahu, Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membuka informasi tersebut kepada publik.

“Reaksi DPR sangat aneh,” timpal Anthony.

Menurut dia, publik pada awalnya berharap DPR dapat mendalami kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun tersebut agar menjadi terang, dan memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Ternyata DPR mengecewakan. Terkesan ingin menutupi dugaan megaskandal di kementerian keuangan, dengan dalih yang bocorkan informasi transaksi mencurigakan dapat dipidana,” imbuhnya.

Back to top button