News

Organisasi Wartawan hingga Aktivis Pers Desak DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran


Massa aksi dari aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media hingga mahasiswa mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024), menuntut DPR membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan meminta agar anggota DPR segera menghentikan pembahasan revisi UU tersebut.

“Menghentikan dan mengeluarkan pasal-pasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam revisi UU dan dikeluarkan menjadi UU,” seru Herik dalam orasinya.

Dalam kesempatan ini, seorang orator dari atas mobil komando juga menyatakan demikian.

Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.

“Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” ujar orator.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah organisasi wartawan lainnya hingga aktivis pers menggelar demo menolak revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

“Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, para kelompok pers menuntut tiga hal sebagai berikut:

1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.

3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
 

Back to top button