Market

OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank

OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit - inilah.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. Ini terutama terkait dengan beberapa hal, salah satunya soal valuasi.

“Terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI menjadi jaminan kredit ke bank, hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Saat ini, lanjut dia, ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. “Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga, dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” ujarnya.

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, menurut dia, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

“Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya,” papar Dian.

Setiap bank, kata dia, pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. “Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,” tuturnya.

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. “Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” imbuhnya.

Back to top button