News

Pernikahan Dini Masih Terjadi, Kak Seto: Itu Pelanggaran Hak Anak

Tokoh Pendidikan Anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang lebih dikenal Kak Seto mengaku prihatin kasus pernikahan anak yang masih terjadi di Indonesia.

Terbaru, masyarakat Pulau Madura, Jawa Timur dihebohkan oleh dua bocah cilik yang melangsungkan pernikahan, padahal keduanya masih belum lulus sekolah dasar (SD).

“Itu adalah pelanggaran hak anak. Karena bagaimana pun juga, kematangan psikologis, kematangan secara fisik dan sebaiknya itu belum saatnya. Sehingga jangan sampai hal ini menjadi suatu pembiaran di dalam masyarakat kita,” kata Kak Seto kepda Inilah.com, Selasa (7/11/2023).

Kak Seto menambahkan, persoalan ini seolah tak pernah ada habisnya. Sebagai Ketum LPAI, ia juga sempat mengecam salah satu tokoh agama, Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrab dikenal Syekh Puji. Pada medio 2008 silam, Syekh Puji diketahui menikahi seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun hingga akhirnya menjadi ibu dua anak.

Demi meminimalisasi kejadian serupa, Kak Seto akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terutama, LPAI Jawa Timur yang belakangan terendus kasus pernikahan anak usia dini.

“Kami akan mengingatkan kembali koordinasi dengan LPAI Jawa Timur untuk bisa menanyakan masalah ini. Apakah ada pembiaran, baik dari unsur dari pengadilan dan sebagainya, atau tokoh-tokoh setempat, jangan sampai ada pembiaran terjadinya pelanggaran hak anak dengan membiarkan anak-anak menikah pada usia yang sangat dini,” jelas dia.

Saat disinggung terkait faktor apa yang membuat orang tua rela mengizinkan sang anak menikah di usia dini, ia menjelaskan ada berbagai alasan yang beragam. Namun dari sepengetahuanya, pernikahan usia dini terjadi lantaran terbelit masalah ekonomi.

“Anak terlantar, tidak ada yang membiayai, ya sudah, biar jadi istri orang, supaya nanti ada yang membiayai. Apalagi mungkin misalnya suaminya dianggap secara ekonomi sudah mapan, dan sebagainya,” pungkasnya. 
 

Back to top button