News

Natal 2022: 95 Napi Bebas, 13.962 Dapat Remisi

Sebanyak 95 narapidana bebas setelah mendapat remisi khusus (RK) Natal 2022. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia yang menerima RK Natal 2022.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu(25/12/2022).

Diketahui, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, terdapat 13.962 mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 95 narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Dasar hukum pemberian remisi adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999 , Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Dengan pemberian remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7,2 miliar.

Back to top button