News

Napi Lapas Tangerang Kendalikan Bisnis Sabu Cair Asal Batam

Bareskrim Polri mengungkap adanya narapidana di Lapas Tangerang Klas I yang mengendalikan bisnis sabu dalam bentuk cair seberat 2 kilogram yang dikirimkan dari Batam, Kepulauan Riau yang ditujukan ke Depok, Jawa Barat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan mulanya Subdit 4 pada Senin (27/3/2023) mendapatkan informasi dari bea dan cukai adanya pengiriman paket dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair.

Selanjutnya, pada (28/3/2023) Subdit 4 dengan KPU bea cukai Batam melakukan penggeledahan. Kemudian setelah paket dibuka terdapat paket berisi 9 botol cairan warna bening dan 1 botol cairan warna hitam.

Adapun tersangka yang diamankan adalah Sari Andriyani dan Muldani alias Dani yang merupakan napi Lapas Tangerang. Sedangkan pemesannya adalah Pen di Depok yang hingga kini masih buron.

“Dari hasil interogasi terhadap sari andriyani, yang bersangkutan menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol,” ujar Mukti kepada wartawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/4/2023)

Paket berisi narkoba itu dicairkan di apartemen Nagoya, Batam atas arahan Muldani yang merupakan napi yang menghuni Lapas Tangerang Klas 1.

“Dilakukan tersangka di sebuah apartemen di daerah Nagoya, Batam, dengan arahan dari Muldani alias Dani (lapas kelas 1 tangerang). Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama bang pen (DPO) di Depok,” katanya.

Sebelumnya, Sari telah menerima empat kilogram sabu, sebanyak dua kilogram sudah diserahkan kepada pemesannya. Sementara dua kilogram lainnya dicairkan.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di kontrakan milik Sari danmenemukan sejumlah barang bukti berupa alat pencair narkoba dari narapidana Muldani.

“Ditemukan antara lain bahan-bahan kimia cair di dalam jerigen plastik berupa acetone (prekursor), asam sulfat (prekursor), asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer berbagai ukuran, toples labu kaca, kondensor kaca, tabung ukur kaca dan plastik, corong, botol-botol plastik, timbangan elektronik dan mejicom, dimana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland-lab, yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Kemudian subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Back to top button