News
Mulai 1 Agustus 2023, Pemprov DKI Atur Penggunaan Air Tanah
Senin, 19 Des 2022 – 19:48 WIB
Penulis : Didik Setiawan
Editor : Anton Hartono
Warga menimba air tanah menggunakan pompa air manual di Kawasan Pesing Koneng, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023. Nantinya gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dan luas yang melebihi 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan lagi menggunakan air tanah.
Berita Terkait:
- DPR: Tidak Ada Alokasi APBN 2023 untuk Subsidi Kendaraan…
- Foto: BMKG Laporkan 84 Persen Wilayah Indonesia Memasuki…
- Foto: Rencana Uji Coba Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg…
- Foto: BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2023 Capai 4,37…
- Foto: Uniqlo X Marni Pamerkan Fesyen Warna-warni Musim…
- Foto: BPBD DKI Klaim Jakarta Pusat Menjadi Wilayah Aman…
Didik Setiawan