News

Mulai 1 Agustus 2023, Pemprov DKI Atur Penggunaan Air Tanah

Senin, 19 Des 2022 – 19:48 WIB

Timba, Air, Tanah, Air Tanah, 2023, Pemprov DKI Jakarta, - inilah.com

Warga menimba air tanah menggunakan pompa air manual di Kawasan Pesing Koneng, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023. Nantinya gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dan luas yang melebihi 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan lagi menggunakan air tanah.

Timba, Air, Tanah, Air Tanah, 2023, Pemprov DKI Jakarta, - inilah.com
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Timba, Air, Tanah, Air Tanah, 2023, Pemprov DKI Jakarta, - inilah.com
Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.
Timba, Air, Tanah, Air Tanah, 2023, Pemprov DKI Jakarta, - inilah.com
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan instalasi pengolahan air (IPA) hutan kota dengan kapasitas 500 liter per detik untuk kebutuhan air bersih.
Timba, Air, Tanah, Air Tanah, 2023, Pemprov DKI Jakarta, - inilah.com
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah pada 22 Oktober 2021. Pasal 8 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Back to top button