News

MUI Haramkan Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah Islam


Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Ekonomi, Anwar Abbas menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pengucapan salam lintas agama bertujuan untuk menjaga akidah umat Islam. Hal ini, menurutnya, dilakukan agar umat Islam tidak terjerumus dalam praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Konteks dari fatwa MUI ini jelas adalah menjaga akidah dan agama Islam, supaya umat Islam terhindar dari hal-hal yang dianggap menyimpang oleh Allah SWT,” ujar Buya Anwar dalam sebuah pernyataan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).

Anwar menambahkan bahwa salam dalam Islam bukan sekadar ucapan, melainkan juga bentuk ibadah

Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk mengucapkan ‘Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh’ sesama mereka. 

Namun, mengenai bagaimana seorang Muslim menyapa non-Muslim, Anwar menyebut bahwa ulama telah berijtihad, yakni mencari solusi terbaik dalam kondisi yang belum jelas tuntunannya.

“Ulama berijtihad dengan pedoman agar salam yang disampaikan tidak merusak akidah umat Islam,” kata Anwar. 

“Salah satu prinsip yang dipegang adalah tidak menyekutukan Allah SWT dalam salam tersebut,” sambungnya.

Sebagai alternatif, Wakil Ketua MUI ini menyarankan penggunaan salam netral seperti ‘selamat pagi’, ‘selamat siang’, dan ‘selamat malam’, yang menurutnya lebih aman secara syariat dan tidak mengandung elemen ibadah dari agama lain.

Seperti diketahui, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang digelar di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 menghasilkan sejumlah putusan, salah satunya larangan mengucapkan salam lintas agama.

Dalam fatwa bertajuk Fikih Salam Lintas Agama dikatakan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Fatwa tersebut juga menetapkan pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Kritik atas fatwa ini datang dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf yang menilai bahwa fatwa tersebut tidak tepat. 

Menurut Yahya, ucapan ‘Assalamualaikum’ bukanlah ibadah dan ‘salam sejahtera’ tidak terkait dengan liturgi agama Kristen maupun Katolik.

“Jadi, tidak ada pencampuran ibadah dalam salam lintas agama,” ujar Yahya dalam acara Halaqoh Ulama di Kantor PBNU.

Tak hanya dari kalangan agama, kritikan juga muncul dari Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) yang melihat fatwa MUI sebagai ancaman bagi eksistensi Pancasila dan keberagaman yang telah lama terjalin di Indonesia.

Menurut BPIP, setiap organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, termasuk MUI, wajib menjunjung tinggi Pancasila dan undang-undang yang berlaku, yang menyaratkan mereka untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Back to top button