News

Haryadi Suyuti Urus Penerbitan IMB Royal Kedhaton yang Tidak Memenuhi Syarat

Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) diduga menerima suap dari Vice President Real Estatet PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) untuk mengurus IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton. IMB tersebut akhirnya diterbitkan pada 2022 kendati tidak memenuhi syarat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, IMB yang diurus sejak 2019 akhirnya terbit pada Kamis (2/6/2022). Pada saat itu pula Haryadi menerima uang suap sebesar 27.258 dollar AS atau sekitar Rp300 juta dari Oon, di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta, melalui ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY) yang turut ditersangkakan KPK.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH,” ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

Disebutkan, tersangka Oon selaku Vice President Real Estatet Summarecon, berkepentingan memuluskan pembangunan Royal Kedhaton di wilayah Malioboro yang masuk kawasan cagar budaya. Proses permohonan pengurusan IMB diajukan oleh PT Java Orient Property selaku anak usaha Summarecon melalui Jaya K, selaku dirut.

“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” tutur Alex.

Berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR Yogyakarta, penerbitan IMB tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi disebut memahami persoalan itu lalu memberikan surat rekomendasi sekaligus menyetujui tinggi bangunan yang melebihi hatas aturan maksimal agar IMB bisa terbit. KPK menduga Haryadi juga menerima pemberian lain dari Oon yang kini sedang didalami.

Penahanan

Setelah mengumumkan, Haryadi Suyuti, Oon Nusihono, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), serta Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka suap, KPK mengenakan status penahanan selama 20 hari pertama. Seluruh tersangka ditahan di rutan berbeda.

Alex menyebutkan Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan tersangka Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakpus. Tersangka Triyanto ditahan di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022,” kata Alex

Back to top button