News

MK Tolak Gugatan UU IKN Nusantara

Titik Nol Ikn ditolak MK - inilah.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

MK menilai pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan di Kanal YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

Gugatan perkara bernomor 25/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN)

MK menyatakan survei responden yang menolak pemindahan ibu kota tidak bisa menjadi dasar pertimbangan pembatalan UU IKN. Begitu pula dengan alasan pandemi yang dikaitkan dengan anggaran.

“Kekhawatiran pandemi tidak bisa menunda pembahasan RUU,” kata MK.

MK menilai proses pembuatan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. DPR, menurut MK, telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat dan melakukan road show sosialisasi RUU.

MK menyebut fast track legislation merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR sebagai langkah yang dibolehkan.

“Oleh sebab itu alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya penggugat UU tersebut sempat meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut mengadili judicial review UU tersebut.

Penggugat menilai akan ada konflik kepentingan apabila Ketua MK Anwar Usman ikut mengadili UU IKN. Sebagaimana diketahui Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

Back to top button