News

MKMK Permanen Hanya Terima Laporan dan Aduan Pelanggaran Etik Hakim


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut, tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menerima dan memproses laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

“Kewenangan dari MKMK ini tidak ada istilahnya jemput bola, jadi yang ada itu memang menerima laporan atau aduan atau kemudian menindaklanjuti ketika ada temuan,” kata Enny saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Dia menjelaskan, MKMK tak dapat secara aktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ke masing-masing hakim di luar proses yang telah ditentukan.

“Karena bagaimanapun juga sebagai sebuah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, hakim itu adalah bagian dari aktor yang menegakkan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Enny.

“Jadi enggak bisa kemudian hal-hal diluar itu dilakukan MKMK. Harus dipisahkan, ini adalah berkaitan dengan etik yang dilanggar ketika ada pedoman perilaku hakim yang telah ditentukan dalam PMK,” ujar Enny menambahkan.

Sebelumnya, Enny telah mengumumkan nama-nama anggota MKMK permanen yang beranggotakan tiga orang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim MK aktif.

“Insya Allah pada 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.

Ketiga anggota MKMK tersebut yaitu mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, perwakilan tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Enny menjelaskan, alasan MKMK dibentuk dan sebab ketiga anggotanya menjabat selama satu tahun. Pasalnya, ujar Enny, MK sedang menunggu perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang (UU) MK.

“Khususnya terkait dengan posisi MKMK dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama UU Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap 3 orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam Peraturan MK,” jelas dia.

Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK memproses pembentukan MKMK secara permanen setelah terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028. Sementara, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas,” kata Fajar.

Back to top button