News

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Makanya Jangan Menuduh-nuduh

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak punya waktu untuk mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, yang selama ini selalu dikait-kaitkan dengan dirinya.

Ia mengaku fokus bekerja dan menerima tamu, sehingga tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK.

“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak apa-apa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran di Solo, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait putusan itu.

“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu,” ujarnya.

Ia menolak berkomentar lebih jauh, karena apa yang sedang ditangani MK saat ini bukan ranahnya sebagai kepala daerah.

Wes clear ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK telah menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR RI. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Back to top button