News

MK Pertanyakan Alasan Bawaslu Tak Konsisten Jawab Soal Aduan Pelanggaran Pemilu


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tak pernah konsisten menjawab terkait aduan pelanggaran pemilu selama ini.

Diketahui, Bawaslu sering kali memiliki pendapat berbeda dengan beberapa sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait pelanggaran pemilu.

“Memang kenapa Pak Rahmat Bagja kalau menjawab aduan tidak ada konsistensi, keseragaman, soal tidak keterpenuhan materiil misalnya?,’ tanya Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Dia meminta Bawaslu menguraikan maksud tidak terpenuhi secara materiil itu seperti yang disampaikan pemohon, salah satu contoh pelanggaran pemilu di Medan.

“Ini kan harus komunikasi, ini kan harus dibangun, pelapor itu kan kadang-kadang orang yang tingkat pendidikannya tidak selalu seperti yang kita harapkan. Apa jawaban bapak?,” sambungnya.

“Apa sosialisasi yang kurang? Bimtek yang kurang di internal atau apa?,” cecar Suhartoyo.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ada petunjuk tenis (juknis) yang diperkirakan tidak dibaca oleh pelapor.

“Juknis itu hanya menstatus laporan, hanya tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil ataupun keduanya, atau kurang lengkap maka akan diberikan kepada pelapor untuk melengkapi,” jawab Bagja.

Bagja malah menyuruh pelapor untuk datang ke pihaknya agar Bawaslu dapat menjelaskan terkait proses laporan pelanggaran pemilu yang masuk di Bawaslu.

“Kalau datang ke kantor kami tentu akan jelaskan prosesnya kepada yang bersangkutan. Kalau sudah lengkap kami cek syarat formil dan materiilnya. Karena di juknis kami hang memberi status laporan demikian yang mulia,” ucapnya.

Back to top button