News

Minta Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Relawan Ganjar Bawa-bawa Demokrasi


Relawan Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud (BAKI GAMA) 03 meminta kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan berita  bohong atau hoaks yang menjerat Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Ketua BAKI GAMA 03, Finsensius Mendrofa mengatakan, surat permintaan penghentian penyidikan tersebut bakal dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Demi kepastian hukum, permintaan satu-satunya dari kami adalah penyidikan dihentikan,” ujar Finsen, dikutip Jumat (26/1/2024).

Finsen menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus  menjerat Aiman. Sebab menurut dia, sejumlah media pun beramai-ramai memberitakan dugaan tidak netral aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pemilu. 

“Kalau perlu itu menjadi salah satu pertimbangan (penghentian) dalam proses penyidikan ini,” ucap Finsen.

Menurut Finsen, jika perkara Aiman dilanjutkan, akan berdampak pada proses demokrasi di Tanah Air.  Bagi dia, apa disampaikan oleh Caleg Perindo tersebut sebagai bentuk asas menyuarakan pendapat.

“Ini harus kita kedepankan, bukan niat baik ini kemudian dilakukan upaya-upaya dugaan kriminalisasi kepada Aiman,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiman bakal diperiksa oleh pihak kepolisian Jumat (26/1) besok. Polda Metro Jaya  telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dengan berita  bohong atau hoaks.

Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB, di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebab, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Diketahui, Aiman diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023), saat itu Aiman diperiksa selama 5,5 jam dengan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik.

Awalnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya soal Polisi tak netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, total ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.

Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

Back to top button