News

Meski Sulit Terwujud, Mahfud Tak Keberatan Upaya Pemakzulan Jokowi Bergulir


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut upaya pemakzulan Presiden Joko Widodo sulit terwujud lantaran memerlukan proses panjang. Namun, ia mengaku tak bisa melarang apabila ada pihak-pihak yang ingin memakzulkan Jokowi dari jabatan presiden.

“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024).

Mahfud lantas membeberkan setidaknya ada lima syarat yang mesti dipenuhi untuk memakzulkan seorang presiden. Pertama, kepala negara harus terbukti melakukan korupsi.

“(Kedua) terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misalnya membunuh atau apa dan sebagainya,” ujarnya.

Selanjutnya, presiden juga harus terbukti melanggar ideologi negara. Kemudian, syarat kelima, sang presiden bisa dimakzulkan jika menabrak norma serta etika.

“Nah ini semua tidak mudah karena harus disampaikan ke DPR,” kata Mahfud menegaskan.

Selain itu, kata calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu, setidaknya diperlukan satu per tiga dari seluruh anggota DPR RI yang melontarkan tuduhan terkait presiden sudah melakukan pelanggaran.

“Dari satu per tiga tersebut, sebanyak dua per pertiganya harus hadir dalam persidangan,” kata Mahfud.

“Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK (Mahkamah Konstitusi) apakah putusan DPR ini benar presiden sudah melanggar, nanti di MK (Mahkamah Konstitusi (MK) sidang lagi, lama,” ujar Mahfud.

Oleh karena itu, mantan ketua MK ini  tidak yakin upaya memakzulkan Presiden Jokowi dapat terwujud dalam waktu dekat ini. Ia juga mengingatkan pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 pun kurang dari satu bulan lagi.

“Pemilu sudah kurang 30 hari di tingkat DPR saja tak bakal selesai untuk mencari satu per tiga orang mengusulkan, belum lagi sidangnya, dan belum lagi dilihat koalisinya sudah lebih dari satu per tiga yang ada disitu,” ujar Mahfud menegaskan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud mendengarkan aspirasi para aktivis untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

“Menyampaikan kepada Pak Menko, solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden.  Dugaan kecurangan pemilu dilakukan di lingkaran kekuasaan dan keluarga inti,” kata salah satu aktivis Petisi 100, Faisal Assegaf usai berdiskusi dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Pada Desember 2023, Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. “Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” seperti tertulis dalam siaran pers Petisi 100,Kamis, (7/12/2023).

Petisi 100 menyebut, pelanggaran konstitusional itu antara lain menyangkut keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Selanjutnya, Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam etisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, dan Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor.

 

Back to top button