News

Menyunat Hukuman hingga Berurusan dengan KPK, Inilah Profil Pengadil Banding Sambo

Besok, Rabu (12/4/2023), Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pihak PT DKI menurunkan lima orang pengadil untuk menangani perkara ini. Dari kelima hakim tersebut ada dua pengadil banding Sambo yang menjadi sorotan. Siapa dia?

Terdapat lima hakim yang mengadili proses banding eks Kadiv Propam Polri dan keempat terdakwa lain, di antaranya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dan empat hakim anggota, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. Sosok Hakim Singgih dan Hakim Ewit menjadi sorotan karena rekam jejak mereka yang seringkali cenderung meringankan vonis hukuman.

Ewit saat menjadi hakim tinggi di PT Bandung pernah mengadili penyelundupan sabu seberat 402 kg. Dalam penyelundupan sabu internasional itu, 13 orang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Di tingkat banding, Ewit bersama Deliun Sailan dan Joko Siswanto menganulirnya, Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat kasasi. Berikut ini putusan Ewit dkk dalam kasus penyelundupan sabu itu:

  1.  Hukuman mati Basuki Kosasih alias Ebes diubah menjadi 15 tahun penjara
  2. Hukuman mati Ilan diubah menjadi 15 tahun penjara
  3. Hukuman mati Sukendar alias Batak diubah menjadi hukuman 15 tahun penjara
  4. Hukuman mati Nandar Hidayat alias Ipey mendapat diubah menjadi 18 tahun penjara
  5. Hukuman mati Risris Rismanto alias Santri diubah menjadi 18 tahun penjara.
  6. Hukuman mati Yunan Ferdiantono Citivaga diubah menjadi vonis 18 tahun penjara.
  7. Hukuman mati Amu Sukawi diubah menjadi pidana seumur hidup.
  8. Hukuman mati Yondi Caesarianto diubah menjadi 20 tahun penjara
  9. Hukuman mati Iqbal Solehudin diubah menjadi 15 tahun penjara.
  10. Hukuman mati Atefeh Nohtani diubah jadi 20 tahun.
  11. Hossein Salari Rashid tetap dihukum mati.
  12. Mahmoud Salari Rashid tetap dihukum mati
  13. Samiullah tetap dihukum mati

Sementara, ketua majelis banding Ferdy Sambo pernah berurusan dengan KPK. Nama Singgih pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013. Namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah USD 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing USD 18.300. Atas temuan itu, Singgih pernah diperiksa KPK pada September 2013.

KPK juga menyebutkan Singgih di dakwaan menerima sejumlah uang. Di persidangan, Singgih membantah menerima suap. Begitu juga soal penanganan perkara, ia menyatakan tak pernah mempengaruhi perkara tersebut.

Namun nasib Singgih beruntung. Kariernya malah moncer dengan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, lalu dipindah ke PT Semarang hingga akhirnya masuk Ibu Kota. Berikut ini sebagian rekam jejak Singgih di PT Jakarta:

  1. Menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
  2. Menyunat hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
  3. Menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.

Back to top button