News

Menyingkap Motif Pembunuhan Brigadir J yang Berawal dari Magelang

Meski motif tak lagi diperlukan untuk mengusut perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun motif tersebut masih menjadi perbincangan publik, Kamis (1/9/2022).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mengetahui motif Ferdy Sambo mengeksekusi ajudannya sendiri.

Namun Listyo belum mengungkap ke Komisi III DPR karena ingin memastikan motif itu kepada Putri Candrawathi.

Dalam beberapa kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, salah satu pertanyaaan yang dicecar penyidik kepada Putri diduga menyangkut motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ya nanti Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Polri) yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada inilah.com, Sabtu (27/8/2022).

Putri terakhir menjalani pemeriksaan, Rabu (31/8/2022) kemarin, lebih dari 14 jam ia diperiksa. Agenda pemeriksaan Putri yaitu mengkonfrontir dengan tersangka pembunuhan lainnya kecuali Ferdy Sambo.

Hingga kini Polri belum mengungkap apa motif sebenarnya Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Kembali pada penjelasan Kapolri Listyo di Komisi Hukum, ia tak membantah pernyataan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding yang menyebut peristiwa di Magelang, Jawa Tengah-lah yang menjadi pemicu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Peristiwa yang dimaksud yaitu, peristiwa saat Brigadir J berupaya membopong istri Ferdy Sambo, ketika berada di sebuah rumah pada Senin, 4 Juli 2022.

Suding mengaku mendapat kabar dari berbagai sumber, Putri Candrawathi kemudian melaporkan peristiwa itu kepada suaminya. Hal ini berujung pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat berkomentar mengenai motif ini. Mahfud menyebut motif tersebut merupakan konsumsi orang dewasa.

“Sebenarnya itu hasil pemeriksaan terhadap mereka-mereka yang tersangka ini. Kata menjijikan maksud saya mereka menjelaskan pada penyidik, pada timsus bagaimana misalnya drama pelecehan itu,” kata Mahfud dalam talkshow di akun YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022).

Namun dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (22/8/2022), Mahfud mengaku sama sekali tidak mengetahui kegiatan dugaan pelecehan seksual yang jadi pemicu atau motif pembunuhan.

“Saya kira saya nggak bicara menjijikkan di sudut itu. Jadi begini saya sudah jelaskan pertanyaan itu kepada Kompas TV, iya lah masa saya suruh menjelaskan begitu, itu orang dewasa katanya itu pelecehan, pelecehan itu kan ada prosesnya. Maaf apakah buka baju, apakah menunjukkan barang tertentu, atau bagaimana pelecehannya itu mungkin hanya boleh didengar orang dewasa,” kata Mahfud.

“Lalu laporan kedua perkosaannya lalu gimana perkosaannya masa saya suruh menjelaskan tanya ke Polisi dong, dan itu nanti pasti dibuka oleh polisi, saya sudah koordinasi dibuka aja saya bilang, jangan ada yang ditutupi. Jadi penjelasannya itu aja, saya nggak tahu menjijikkan itu apa gitu ya, itu soal berbeda,” tambah Mahfud.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan dugaan kuat bahwa Brigadir J diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menyampaikan hasil rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Tim Khusus Gabungan Polri, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, Polri telah menghentikan laporan tentang kekerasan seksual yang sempat dilaporkan Putri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Kasus pembunuhan Brigadir J sejauh ini menyeret lima orang sebagai tersangka. Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lain yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal) dan seorang sipil inisial KM (Kuat Ma’ruf).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terbaru, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan. Enam perwira tersebut yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Menurut Dedi, penetapan tersangka kepada enam perwira bertepatan dengan proses sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Back to top button