News

Menteri Johnny Bungkam Saat Ditanya Soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bungkam terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI.

“Tidak, tidak, tidak,” tegas Johnny kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate pada Kamis (9/2/2023) mangkir dari pemanggilan pertama Kejagung. Sekjen Partai NasDem itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Menteri Johnny karena yang bersangkutan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kejagung membeberkan hal itu setelah menerima surat resmi dari Sekretaris Kementerian Kominfo terkait dengan ketidakhadiran saksi JGP (Johnny G. Plate).

“Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak Pers Nasional di Medan,” kata Ketut dalam jumpa pers di kantor Kajagung, Kamis (9/2/2023).

Kejagung sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kelimanya adalah, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif , Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button