Market

Mendag Zulhas: Pemerintah Larang ‘Social Commerce’ Fasilitasi Transaksi Dagang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan segera menerapkan peraturan yang melarang platform ‘social commerce’ memfasilitasi transaksi perdagangan.

Mungkin anda suka

Menurut Mendag Zulhas, platform ‘social commerce’ hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

“Platform ‘social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Mendag Zulhas usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ia menganalogikan platform ‘social commerce’ seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Platform ‘social commerce’) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag Zulhas.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Mendag Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi Permendag tersebut ditandatanganinya pada Senin sore.

Dalam revisi Permendag itu, Mendag Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform ‘social commerce’ dan ‘social media’.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Selanjutnya, ujar Mendag Zulhas, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

“Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” ujarnya.

Barang impor, kata Mendag Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata dia.

Revisi Permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi US$100 minimal,” kata Mendag Zulhas.

Back to top button