News

Efek EG-DEG, Pembuatan Obat Sirop Jadi Lebih Ketat

Pengedaran obat cair yang ada di toko resmi maupun dipasaran dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagai bentuk tindak lanjut maraknya kasus gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) pada anak akibat cemaran kandungan zat pelarut cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.

Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Elfiano Rizald mengatakan tidak ada pengujian obat cair ketika produk tersebut akan beredar. Namun, akibat kasus yang merenggut nyawa anak-anak karna menimbulkan gagal ginjal akut maka dilakukan pengawasan secara ketat oleh BPOM untuk melakukan pengujian kembali.

Mungkin anda suka

“Untuk produk jadi, dulu kan untuk pelarut tidak ada pengujiannya. Sekarang diminta pengujiannya (produk siap edar) jadi kalau bahan baku awal sebelum jadi memang sudah ada, itu harus dilakukan dan tapi untuk pengujian produk jadi terhadap pelarut ini baru,” kata Elfiano dalam talkshow Kembalinya Obat Sirop Yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Tirto Koesnadi menegaskan pengawasan BPOM termasuk ketat dalam kawasan ASIA. Alasannya, BPOM masuk ke dalam Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S) dan telah menerapkan aturan yang mengacu pada standar internasional.

Namun, Elfiano menegaskan jika peraturan internasional tidak mengatur mengenai pengujian setelah produk jadi. Pengujian obat hanya dilakukan pada awal sebelum produk jadi.

“Pelarut produk jadi produk jadi ya karena memang aturan internasional juga tidak. Iya karena aturan internasional itu yang kita adopsi juga Badan POM pada Farmakope Indonesia, CPOB itu adalah pengujian di awal sebelum produk jadi,” katanya.

Lebih lanjut atas kejadian tersebut, pihaknya berkerjasama dengan lembaga terkait akan melakukan revisi terhadap regulasi pengujian obat. Tak hanya itu, pengujian terhadap pelarut obat sebelum dan setelah jadi akan dilakukan identifikasi dan pengecekan ulang.

“Nah sekarang dengan kejadian ini BPOM membuat peraturan dua kali. Diawal ahrus diuji, dilihat sampai produk itu diedarkan ke masyarakat harus di cek kembali. Jadi semakin ketat. Tidak memenuhi syarakat tidak boleh beredar,” tegasnya.

Back to top button