Market

Mendag Zulhas: Daftar Barang Boleh Impor Dievaluasi Per Enam Bulan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerangkan bahwa barang-barang yang boleh diimpor langsung, atau positive list diperiksa (evaluasi) per enam bulan.

“Ya, jadi nanti kalau ada keberatan dievaluasi kalau ada online banting-banting harga, bakar uang, kita akan evaluasi kan gitu, dilihat,” kata Mendag Zulhas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

Evaluasi ini, kata mendag Zulhas, karena teknologi yang berkembang terus, sehingga pihaknya juga harus melakukan pembaruan (update) terus menyesuaikan perkembangan yang terjadi.

“Jadi teknologi kan tidak statis tapi berkembang terus. Oleh karena itu perdagangan juga nanti kami akan evaluasi, kalau tidak ada perlu perubahan ya sudah.

Tapi kalau ada misalnya barang di luar kita tahu harganya Rp100 ribu, tapi dijual Rp50 ribu itu berarti dumping, nah itu musti dilakukan tindakan-tindak-tindakan preventif saya kira itu,” ucapnya.

Dalam Positive list ini, kata Zulkifli, hanya ada empat jenis barang yang diperbolehkan masuk langsung ke Indonesia dari luar negeri melalui perdagangan daring atau online.

“Jadi kan kalau dulu negative list semua boleh kecuali empat, sekarang diubah dibalik semua enggak boleh kecuali hanya empat yakni buku, film, perangkat lunak (software), dan musik atau alat musik, itu aja yang boleh langsung dari luar negeri masuk ke sini lewat online,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan empat jenis atau empat kategori barang tersebut memiliki beberapa kode Harmonized System (HS) atau daftar penggolongan barang.

Untuk buku dikategorikan ada sembilan jenis HS, ada lima HS untuk film, lima untuk perangkat lunak, software dan empat untuk kategori musik.

Keempat jenis barang dalam positive list, disebut Kemendag, boleh dijual dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit pada penjualan lintas negara secara langsung atau cross border.

Sementara itu, untuk barang-barang di luar empat kategori tersebut akan masuk dalam negative list atau barang-barang impor yang mendapat pengawasan dengan ketentuan khusus, seperti dijual dengan harga minimum 100 dolar AS per unit, menyertakan sertifikat halal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan dan kosmetik serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa barang yang masuk dalam kategori negative list antara lain tekstil, alas kaki, aksesoris, mainan anak, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, pakaian jadi serta tas.

Back to top button