News

Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Diperpanjang hingga 2024


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku pihaknya sudah mendapatkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Mungkin anda suka

“Sudah (menerima Keppres), sudah dua minggu yang lalu,” ujar Alex kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dengan diterimanya Keppres tersebut, maka otomatis masa jabatan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK diperpanjang selama satu tahun hingga 2024. Sebab seharusnya jika mengacu pada aturan lama, masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK hanya berlaku selama empat tahun yang artinya berakhir di 2023.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan Keppres telah diterbitkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak Jumat (24/11/2023) bulan lalu. Keluarnya Keppres ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Ari Dwipayana menyebutkan Jokowi juga meneken Keppres penyesuaian masa jabatan Dewas Pengawas KPK dengan nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan judicial review (JR) atau uji materi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu. Melalui putusan atas perkara bernomor 112/PUU-XX/2022 itu, MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5/2023).

Back to top button