News

Ajukan 13 Gugatan, PDIP Yakin Menang dan Bisa Tambahan Suara


Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan (PDIP) Erna Ratnaningsih mengatakan pihaknya telah mengajukan 13 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan legislatif (pileg).

Ke-13 gugatan tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

“Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Erna menjelaskan bahwa jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK. Namun, pihaknya kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

Selain itu, Erna percaya diri dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki. Ia menyakini para hakim MK akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

Diketahui, MK membuka secara resmi pendaftaran pada Selasa (20/3/2024) pukul 22.19 WIB seusai KPU RI mengumumkan hasil pemilu secara resmi. Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka pendaftaran PHPU dengan menekan tombol tanda dibukanya pendaftaran.

“Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa,” kata Saldi Isra.

Pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden, tutur dia, akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai pukul 00.00 WIB, Kamis (21/3/2024) dini hari.

Sementara untuk Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, lanjutnya, penghitungan waktu di hitung sejak penetapan dari KPU. Artinya sejak pukul 22.19 WIB setelah penetapan KPU, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3×24 jam. “Jadi kalau pilpres mulai besok dan DPR, DPRD, DPD sejak ditetapkan,” ujarnya.

Back to top button