News

Mario Dandy dan Shane Lukas Ajukan Pleidoi Pekan Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda pengajuan pleidoi atau pembelaan usai dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Alimin Ribut mengatakan pembacaan pledoi akan dilakukan pada pekan depan, Selasa (22/8/2023).

“Untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu depan,” ujar Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Sejatinya kuasa hukum Mario Dandy dan kuasa hukum Shane Lukas meminta sidang pembelaan itu digelar dua pekan mendatang. Hal itu dikarenakan jaksa bisa menunda sidang tuntutan kepada Mario dan Shane. Namun hakim tak menggubris kedua kuasa hukum terdakwa dan tetap menggelar sidang pleidoi pada pekan depan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Mario Dandy Satrio selama 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mario Dandy selama 12 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis. Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami kerusaksan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan.

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas dikenakan tuntutan selama 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Shane Lukas Rotua Pangondian 5 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Shane Lukas yaitu turut serta telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa Shane bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora dam terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Kedua terdakwa dituntut untuk memberi ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030.

Jika terdakwa Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi akan diganti dengan pidana penjara 7 tahun. Sedangkan untuk Shane, jika tidak mampu membayar akan diganjar pidana 6 bulan.

Back to top button