News

Mantan Penyidik KPK: Firli Dilanda Kepanikan Tandatangani Surat Penangkapan SYL

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah dilanda kepanikan akibat Polda Metro Jaya makin intensif menyidik perkara dugaan pemerasan.

Menurut Yudi, hal itu yang kemudian membuat Firli buru-buru menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ini ada khawatiran dan kepanikan Firli Bahuri sehingga menandatangani langsung surat penangkapan itu,” Yudi saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (14/10/2023)

Yudi meyakini adanya keterkaitan antara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri dengan kasus yang kini tengah disidik KPK.

Keyakinan kian bertambah menyusul Ditreskrimsus Polda Metro kini telah menaikan perkara itu ke tingkat penyidikan, artinya sudah ada cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

“Kita tahu saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami dugaan kasus tindakan pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.

Dihubungi terpisah, hal serupa disampaikan eks penyidik KPK, Novel Baswedan. Novel menilai, ada upaya dari Firli untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

“Saya melihat ini adalah cara untuk menghalang-halangi perkara pemerasannnya (Firli),” kata Novel saat dihubungi pewarta, Jumat (13/10/2023).

Novel menambahkan, surat perintah penangkapan yang ditandatangani Firli pun mesti diuji, sebab telah menyalahi Undang-undang KPK 19/2019 dikarenakan pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyidik

“Kalau sah tidaknya tentu ada proses yang harus di buktikan dalam UU,” kata Novel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam WIB.

Adapun, mantan Mentan SYL ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman anaknya yang berada di Apartemen La Maisson, Barito, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah merasa janggal penangkapan kliennya oleh tim penyidik KPK dikarenakan surat penangkapan yang dikeluarkan itu, berbarengan dengan surat panggilan pemeriksaan yang sama-sama dikeluarkan KPK pada tanggal 11 oktober 2023.

Dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media, terungkap bahwa Firli menandatangani surat itu mengatasnamakan selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik. Narasi penyidik inilah yang kemudian menjadi masalah, sebab menurut UU KPK, pimpinan komisi antirasuah tidaklagi bertindak sebagai penyidik.

Back to top button