News

Mangkir Lagi Sidang Praperadilan, LP3HI Curiga Kejagung dan Menpora Dito Kongkalikong

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mencurigai terus mangkirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan, karena ada kongkalikong antara Korps Adhyaksa dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, guna untuk menghentikan penyelidikan aliran uang Rp27 miliar di kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

“Sehingga tak bisa disalahkan jika publik menuding ada ‘deal’ di belakang proses penyelesaian perkara, tidak hanya terhadap Dito, tetapi juga pihak lain yang menikmati uang rakyat yang dikorupsi, misalnya oknum anggota DPR dan oknum BPK,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, Selasa (15/8/2023).

Ketidakhadiran Kejagung, kata dia, makin membuktikan dugaan awal bahwa tidak niatan serius dalam menyelesaikan perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 8,03 triliun ini hingga tuntas. “Ada tebang pilih, siapa yang naik menjadi terdakwa dan mana yang tidak dinaikkan. Hal ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Kurniawan.

LP3HI, ungkap Kurniawan, memiliki bukti kuat dugaan gratifikasi yang diterima oleh Dito saat menjabat Staf Khusus Perekonomian. Dito diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) untuk meredam pengusutan kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.

“Jika dia (Dito) melakukan perbuatan dalam rangka tujuan pemberian uang (untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo tak naik ke tahap penyidikan). Maka dia setidaknya bisa dikenakan dengan pasal menghalangi upaya penyidikan (obstruction of justice) tindak pidana korupsi,” tuturnya.

“Namun, jika dia diam atau tidak berusaha menghubungi penyidik sesuai niat pemberian uang, maka pasal gratifikasi tetap melekat di dia,” sambung Kurniawan

Kurniawan juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Khususnya menyidik dugaan gratifikasi dilakukan oleh Dito yang buktinya sudah kuat. Sedangkan pasal suap sulit pembuktiannya. “KPK ditarik dalam praperadilan untuk memberikan supervisi dan koordinasi, tidak mengambil alih,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Energi Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwasanya Dito menerima uang 27 M untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai 8,03 Triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini (3/7/2023) tidak mengkonfrontasi aliran dana tersebut.

“Seolah-olah penyidik percaya aja keterangan Dito yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran itu. Padahal jelas ada 2 keterangan yang saling bertolak belakang,” jelas Kurniawan.

Hal ini menjadi landasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejagung dan KPK. Sidang perdana praperadilan ini digelar pada Senin (31/7/2023).

Tetapi, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo ditunda lantaran Kejagung dan KPK selaku tergugat tidak hadir dalam sidang perdana. PN Jaksel kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait status Menpora Dito di kasus korupsi BTS Kominfo terhadap Kejagung dan KPK, pada Senin (14/8/2023), lantaran Kejagung tidak hadir.

Ada tiga gugatan yang diajukan oleh LP3HI ke PN Jaksel kepada Kejagung dan KPK. Diantaranya gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Kemudian, pada gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Selanjutnya, gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI lantaran Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Back to top button