News

Mahfud MD Jamin KPK Akan Prioritaskan Kesehatan Lukas Enembe

Rabu, 11 Jan 2023 – 19:14 WIB

Mahfud MD Jamin KPK Akan Prioritaskan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pidato secara daring pada acara Dies Natalis Universitas Paramadina ke-25 dipantau dari kanal YouTube Universitas Paramadina di Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Foto: Antara/Melalusa Susthira)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memperhatikan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe meski sudah dilakukan penangkapan.

Mahfud mengatakan penangkapan terhadap Lukas yang sudah menjadi tersangka oleh KPK memang terlambat karena informasi bahwa Lukas sakit.

Menurut hukum, lanjut dia, orang sakit tidak boleh dipaksakan pemeriksaannya, apalagi ditahan. Untuk itu, KPK harus memperhatikan pendapat tim dokter.

“Tapi sesudah itu dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Setelah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam, kata Mahfud, KPK memutuskan untuk menangkap Lukas secara langsung. Namun, penangkapan diklaim tetap memerhatikan perlindungan HAM terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe.

“Oleh sebab itu, kalau dia dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK bertanggungjawab mengantarkan ke rumah sakit,” ucap Mahfud.

“Bahkan, kalau harus ke luar negeri karena keahlian ada di Singapura, KPK bisa mengantarkan dan mengawal ke sana,” tambah dia.

Sebagai informasi, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setelah tiba di Jakarta kemarin (10/1/2023) malam. Perawatan tersebut merupakan keputusan dari tim dokter RSPAD.

Untuk itu, KPK mesti menunda pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka hingga kondisinya memungkinkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Politikus Partai Demokrat itu dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Enembe diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button