News

Lusa, Eks Mentan SYL Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 Miliar


Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs bakal menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasaan lelang jabatan serta penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (28/2/2024) lusa.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Iya betul, tanggal 28 ini mau sidang (SYL),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Inilah.com, Senin (26/2/2024).

Dalam perkara tersebut juga akan disidangkan di antaranya mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan  Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Ali menerangkan, tim jaksa KPK bakal membeberkan konstruksi perkara dugaan SYL yang diduga melakukan praktik pemerasan terkait jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan penerimaan gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar. Termasuk nantinya, terkait dugaan kasus  korupsi hortikultura dan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi yang bakal dikembangkan perkaranya.

“Perkara persidangannya nanti dibuka oleh tim jaksa ada di fakta-fakta itu nanti akan dikembangkan,” kata dia.

Sementara itu, lanjut Ali, proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL masih berjalan. Termasuk kemungkinan akan memeriksa Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai saksi.

“Iya, TPPU-nya kan masih jalan. Nanti disampaikan perkembangannya, siapa saja saksi-saksinya,” ucapnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan PN Jakpus, Selasa  (20/2/2024) pekan lalu.  Saat ini, Penahanan para Terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Back to top button