News

Lukas Enembe Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi Total Rp46,8 Miliar

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 46.843.485.350,00 (46,8 miliar rupiah). Penerimaan suap dan gratifikasi ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023)

Jaksa merinci total aliran itu, pertama sebesar Rp l0.413.929.500,00 (10,4 Miliar Rupiah), dari Piton Enumbi pemilik Pt Melonesia Mulia, Pt Lingge-Lingge, Pt Astrad Jaya, Serta Pt Melonesia Cahaya Timur sebesar

Sementara sisanya sebesar Rp35.429.555.850,00 (35,4 miliar rupiah), berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. Total Rp35,4 miliar itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Aliran uang itu diberikan agar Piton Enumbi dan Rijantono Laka mendapatkan sejumlah proyek yang tengah dikerjakan Pemprov Papua.

Piton Enumbi memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua 2013-2022, dengan nilai kontrak Rp 198.104.439.725,91 dari 10 proyek.

Sementara Rijatono Lakka memperoleh sejumlah proyek dari bersumber APBD Provinsi Papua selama 2017-2021, dengan nilai kontrak Rp 110.469.553.936 dari 12 proyek.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan,” kata Jaksa

Jaksa mengatakan, perbuatan itu dilakukan Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Back to top button