Market

Lindungi Pedagang UMKM dan Produsen Lokal, Mendag Zulhas Batasi E-Commerce

Demi melindungi produk lokal, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bakal menutup e-commerce yang menjual produk impor dengan harga murah, di bawah US$100, atau sekitar Rp1,5 juta (kurs Rp15000/US$).

Memang tak langsung ditutup, kata Mendag Zulhas, diberi surat teguran terlebih dahulu. Kalau bandel, barulah ditutup. “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingati, tutup,” kata Mendag Zulhas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ketum PAN ini, mengatakan, aturan minimal harga barang impor yang boleh dijual lewat e-commerce, bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kalau tak ada aral, revisi Permendag 50 Tahun 2020 itu, diteken Mendag Zulhas Selasa (26/9/2023). “Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, kami tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM),” kata Mendag Zulhas.

Selain harga minimum barang impor yang boleh dijual e-commerce, kata Mendag Zulhas, bakal diatur perdagangan online lainnya. Misalnya, pemerintah melarang social commerce untuk berjualan, atau bertransaksi.

“Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. Kan, TV enggak terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag Zulhas.

Dalam konteks ini, Mendag Zulhas memang tidak merincikan, siapa yang terkena atau terdampak aturan tersebut. Yang pasti, platform social commerce yang heboh belakangan ini karena berdagang, adalah TikTok Shop.

Aturan selanjunya, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce, secara bersamaan.

“Jika disatukan (medsos dan e-commerce), maka platform itu sangat diuntungkan. Dia bisa mengantongi algoritma pengguna, yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan,” terang Mendag Zulhas.

Selain itu, kata Mendag Zulhas, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri.

“Produk-produk yang dari luar nih, kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya gak boleh. Misalnya batik. Di sini banyak kok. Kira-kira seperti itu,” imbuh Mendag Zulhas.

Pemerintah akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. Artinya, ketentuan penjualan barang impor akan disetarakan dengan barang buatan lokal.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” jelasnya.

Terakhir, kata Mendag Zulhas, pemerintah melarang platform social commerce dan e-commerce, menjadi produsen. Atau, platform dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
 

Back to top button