News

Lihat Koruptor Mardani Maming Tanpa Pengawalan, KPK Ingatkan Potensi Tinggi Korupsi di Lapas


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakat (Lapas) sangat tinggi.

Hal itu disampaikan kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi viralnya video dugaan pelesiran terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyikapi serius dugaan pelanggaran pengawalan tahanan oleh pihak Lapas.

“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Mardani Maming tertangkap CCTV melenggang tanpa pengawalan dan tanpa borgol saat melintas di bandara Juanda Surabaya.

Tak hanya itu, Mardani diduga dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, bukan mobil tahanan yang biasa digunakan untuk mobilitas tahanan untuk keperluan sidang atau berobat.

“KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Ali.

Ali menekankan, semua aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas, diantaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

“Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” ungkapnya.

KPK kata Ali, juga pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Mardani ditahan saat ini.

“Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Dimana KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” beber Ali.

Nama Mardani Maming kembali ramai diberitakan setelah rekaman CCTV menunjukkan Mardani melenggang santai di area Bandara Juanda Surabaya.

Mardani tak langsung ke Lapas Sukamiskin, melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan citilink QG 495 BDJ-SUB.

Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan, keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).

Back to top button