News

Langgar Etik hingga Berbuat Asusila, 3 Polisi di Maluku Batal Naik Pangkat

Tiga polisi di Maluku batal mendapatkan kenaikan pangkat terkait peringatan Hari Bhayangkara ke-77. Pasalnya, tiga polisi ini terbukti melakukan pelanggaran.

“Terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka, karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia latif saat upacara kenaikan pangkat di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023).

Terungkap, tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu dua personel Polda Maluku yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM. Satu orang lainnya yaitu anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Bripda PWS.

Seperti dikutip Antara, Briptu RGS melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

“Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Lotharia mengatakan, pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi, dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.

“Kenaikan pangkat bukan suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” ujar Lotharia menegaskan.

Back to top button