News

Cegah Gimik Politik, DPR Didesak Ungkap Draf RUU Perampasan Aset

Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap adanya transparansi menyangkut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Transparansi ini terutama terkait keberanian DPR RI untuk membeberkan draf terbaru dari RUU agar publik bisa ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahannya menjadi UU.

“Secara resmi harus dibuka ke publik naskah akademik dan rancangan UU terbaru, kata Febri dalam diskusi Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) bertema ‘RUU Perampasan Aset: Menuntaskan Agenda Reformasi’ di kantor Formappi, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).

Febri menjelaskan, apabila transparansi itu diterapkan, gimik politik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dihindari. Sebab, lanjut dia menekankan, pembicaraan terkait RUU ini sepatutnya tak menjadi gimik atau upaya menarik perhatian semata lantaran menyangkut upaya merampas aset yang dicuri koruptor agar dapat dikembalikan kepada masyarakat.

“(Oleh karena itu) masyarakat harus dilibatkan apakah dari kampus dan pelibatan masyarakat sipil juga yang juga menaruh kepedulian, karena ini kan isu besar,” ujar Febri menegaskan.

Rancangan Pemerintah

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan UU rancangan pemerintah dalam rangka mengatur untuk mengambil alih penguasaan serta kepemilihan aset pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi. Dari mulai pelaku tindak korupsi hingga narkoba dapat menjadi target dari RUU ini jika sesuai putusan pengadilan.

Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.

Diketahui, DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset sejak Kamis (4/5/2023). Penyerahan Surpres oleh pemerintah ke DPR itu bagian dari proses dimulainya pembahasan RUU.

Namun, Surpres tersebut rupanya tidak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (24/5/2023) menjelaskan, DPR saat ini telah memiliki fokus agenda yang sudah ditetapkan yakni pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dasco menyebut, pembacaan Surpres RUU Perampasan Aset akan dibacakan dalam agenda rapat paripurna DPR selanjutnya.

Back to top button