News

Jadi Polisi Gadungan, Pasutri Asal Koja Gondol PCX di Cikande


Tiga pelaku yang berpura-pura menjadi polisi gadungan, masing-masing RW (34) dan istrinya RL (40) serta AA (33) ditangkap jajaran Satresmob Polres Serang.

Mungkin anda suka

Ketiganya mengaku sebagai intel polisi, kemudian mencari korban pengendara motor yang masih anak-anak.

“Tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jawa Barat dan Jakarta pada Jumat (15/12). Dan dua pelaku di antaranya merupakan pasangan suami istri. Satu pelaku yang identitas-nya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” kata Wakapolres Serang Kompol Arya Fitri Kurniawan, di Serang, Banten, Rabu (20/12/2023).

Ketiga tersangka merupakan warga Jalan Lagoa Terusan, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dari para pelaku diamankan barang bukti di antaranya tiga unit motor sarana dan hasil kejahatan, handphone dan lencana intelijen.”Para pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi penipuan motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi,” ungkapnya.

Polisi Serang bergerak setelah mendapat laporan Dirmanto (47) Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang motornya dibawa kabur pelaku saat sedang dikendarai anaknya.

“Korban kehilangan motor Honda PCX A-2855-EA saat dikendarai anaknya di sekitar danau Desa Situterate, Kecamatan Cikande pada 23 November kemarin sekitar pukul 15.00 WIB,” tuturnya.

Saat itu korban diberhentikan oleh pelaku RW dan RL, sedangkan dua pelaku lainnya memantau situasi dari jarak sekitar 50 meter. Dengan alasan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta bantuan kepada korban untuk memantau rumah penjahat.

“Korban yang masih berusia di bawah umur ini percaya dan pergi melihat rumah dalam gang yang disebut milik pelaku kejahatan,” jelasnya.

Setelah korban memantau rumah, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Pasar Cikande. Setiba di pasar, pelaku RW meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya.

“Lantaran percaya, korban menyerahkan motornya namun setelah ditunggu tidak kunjung datang. Merasa ditipu, korban mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Serang,” ucapnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Koja, Jakarta Utara.

Sementara itu, Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat, dan dua kali di wilayah hukum Polres Serang.

“Motor hasil kejahatan dijual kepada penadah di daerah Jawa Tengah dengan harga berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta, tergantung tahun keluaran dan kondisi motor,” tandasnya.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara satu komplotan para pelaku, masih diburu tim Resmob.

Back to top button