Market

Kuota Impor Daging, Bapanas harus Ikuti Hasil Rakor Kemenko Perekonomian


Kouta impor daging sapi harus sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah disetujui dalam rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian.

Rekomendasi tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang sangat besar menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri tahun ini.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan hal tersebut menanggapi adanya pemangkasan atau sabotase volume impor daging sapi yang sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton oleh Badan Pangan Nasional.

“Harusnya kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” kata Khudori ditulis Rabu (7/2/2024).

Khudori menerangkan, dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, kata Khudori, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut. Sedangkan penetapan kuota tersebut mengacu pada kebutuhan rakyat yang sangat besar.

“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” kata Khudori memaparkan.

Khudori menegaskan, bahwa kuota impor merupakan bagian dari data- yang ada di neraca komoditas termasuk soal pasokan dan suplai.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga kini mengambil sikap untuk tak mengeluarkan izin impor, karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian.

Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan izin rekomendasi impor produk hortikulrura (RIPH). Sedangkan untuk produk industri, harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan rekomendasi kementerian teknis itulah, izin impor dikeluarkan sejak awal Januari tahun berjalan. “Kemendag tak akan mengeluarkan ijin impor (SPI) jika tak sesuai rekomendasi kementerian teknis. Kemendag tak bisa didikte Bapanas untuk menabrak aturan,” ujar sumber Inilah.com.

Pada Jumat (2/2/2024), KPK memeriksa Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi selama kurang lebih tiga jam. Terkait suap dan jual beli jabatan yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka, serta sejumlah pihak. Yakni, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Sejatinya, Arief Prasetyo Adi tercatat dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 21 Januari 2024 dan 26 Januari 2024. Muncul dugaan, Arief terlibat dalam suap jabatan di lingkungan Kementan. Untuk melempangkan langkahnya menjadi Kepala Bapanas.

Back to top button