News

Kubu Rizky Sebut Laporan Lesti Cuma Ancaman, Tak Ingin Sampai Ditahan

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengklaim laporan Lesti Kejora terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat kliennya hanya bentuk pemberian efek jera.

“Saya masih tahu gini, kalau seorang wanita, istri itu melapor KDRT, tidak selalu berarti dia berharap suaminya ditangkap dan ditahan, kenapa? Mungkin ada anaknya, masa ada berita bapaknya ditahan karena ibunya melapor,” ujar Hotma di Mapolres Jaksel, Jumat (14/10/2022).

“Bisa juga untuk ancaman dalam tanda kutip ‘eh suami kalau kamu melakukan KDRT saya lapor polisi kamu, diperiksa sama polisi’,” sambungnya.

Soal kelanjutan nasib kliennya pasca laporan KDRT dicabut, Hotma berharap Rizky bisa segera keluar dari sel tahanan sebab perselisihan pasangan suami istri itu sudah selesai dengan perjanjian damai dan pencabutan laporan.”Itu wewenang polisi, saya nggak tahu,” kata Lesti Kejora.

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi memastikan proses hukum setelah pencabutan laporan masih di tangan penyidik.”Jadi kita ada mekanisme. Jika memang adanya pencabutan, kemudian ada akta perdamaian silahkan saja. Tapi penyidik masih memproses semuanya,” ungkapnya.

Back to top button