News

Bupati Kapuas dan Istri Tersangka Korupsi, NasDem Imbau Kadernya Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat. Salah satu koleganya di partai dan di Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengaku kaget dan prihatin.

Selaku Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni mengaku akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni. Ia pun tak lupa mengimbau Ary mengikuti proses hukum yang dijalani. “Iya, kita sudah dengar dan terus terang agak terkejut,” katanya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Mungkin anda suka

“Kami di Komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan. Intinya, untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif,” sambung dia.

Senada, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary sudah memberitahukan status hukumnya ke partai. NasDem menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Benar, istri Bupati Kapuas anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hermawi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksud oleh Bupati Kapuas beserta isterinya tersebut.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucapnya

Back to top button