News

Kuasa Hukum Ricky Rizal Pantau Sidang Banding Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menghadiri sidang banding vonis mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023).

“Saya pengen setelah melihat perkembangan melihat jalannya sidang, buat apa saya kesini kalau tidak pengen tahu itu kan,” ujar Erman kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dia mengaku, kedatangannya kali ini didasari atas moral dan tanggung jawabnya untuk memastikan keputusan hakim yang akan melakukan vonis terhadap Ferdy Sambo. Sekaligus, tambahnya sebagai ancang-ancang untuk mendapatkan data yang lebih akurat.

“Itu tanggung jawab moral saya enggga ada saya disuruh atau apa, saya inisiatif saya pengen memastikan apa yang diputusakn oleh hakim,” katanya.

“Kalau saya udah dapet dari awal kan ancang-ancang saya, perjuangan saya kedepan kan saya biasa ngumpulin yang lebih akurat,” tambah dia.

Nantinya, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh Majelis Hakim H Mulyanto, Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan vonis. Majelis hakim PN Jaksel memutus hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.

Rinciannya, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.

Kemudian, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Adapun, Ricky Rizal diputus 13 tahun bui.

Oleh JPU, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Back to top button