News

Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Karung di Kolong Tol, Janji Kasih HP dari Willy

Polda Metro Jaya membeberkan detik-detik pembunuhan terhadap seorang wanita dalam karung di kolong tol Cibitung-Cilincing Sektor 4, kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Volly Willy Aritonang (54), tega membunuh TR (43) yang merupakan selingkuhannya di rumah kontrakkan. Dengan bantuan M Fuqron (52) yang merupakan adik Willy, keduanya kemudian membuang jasad TR ke kolong tol Cilincing setelah memasukkannya ke dalam karung.

TR dibunuh lantaran ngotot minta hubungannya dengan Willy lebih serius, tak hanya selingkuhan.

Setelah membunuh, Willy yang panik menghubungi Fuqron untuk meminta bantuan dengan iming-iming handphone.

“Maka setalah kita melakukan pendalaman ternyata kita terapkan Pasal 365 terus Pasal 480. Karena HP korban diberikan ke adiknya. Itu adalah iming-iming tersangka pertama (Willy) meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban,” ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).

Maulana mengatakan M Furqon sempat memberikan saran kepada Willy untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.”Tersangka kedua sempat menyampaikan bahwa ‘waduh ini bahaya, kenapa enggak kamu lapor aja ke polisi?’. ‘Wah jangan nanti banyak orang yang tahu terus kita, saya seperti apa’. Dari situ mereka punya pemikiran lain akhirnya dilakukan si korban diikat dan dimasukkan ke kardus dan dibuang seperti itu,” terangnya.

Dengan mengendarai sepeda motor, keduanya membawa jasad TR untuk kemudian membuangnya di kolong tol.

Kedua tersangka ini akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin (29/5/2023) di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Back to top button